Polda Sumut Tetapkan Kepala Dinas Pendidikan Batu Bara Tersangka Kasus Korupsi
jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan AH selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pemerintah Kabupaten Batu Bara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penetapan tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
"Hasil gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait perbuatan pemerasan atau penerimaan hadiah dalam rangka seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jabatan fungsional guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara anggaran 2023," kata dia di Medan, Senin (5/2).
Hadi melanjutkan selain AH ditetapkan tersangka, pihaknya juga menetapkan para tersangka lainnya, yakni DT sebagai Sekretaris Disdik.
Kemudian ada RZ sebagai Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara dan DT sebagai sekretaris Dinas Kabupaten Batu Bara.
"Penetapan ketiga tersangka ini sudah memenuhi dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP," kata dia.
Atas perbuatannya tersebut, Hadi mengatakan ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
Mantan Kapolres Biak Papua ini belum memerinci lebih jauh motif dan kronologi penyelidikan lebih jauh atas kasus tersebut.
Polda Sumatera Utara menetapkan AH, selaku Kepala Dinas Pendidikan Batu Bara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Kejari Makassar Klaim Selamatkan Rp 319 Miliar Uang Negara Selama 2024
- Tak Ingin Kecolongan, Polda Sumut Kerahkan Hingga 12 Ribu Personel